Jumat, 29 Mei 2009

Public Communication


JAUHI NARKOBA!!

JANGAN RUSAK BADAN DENGAN BARANG HARAM!!


GUNAKAN KESEMPATAN HIDUP DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.


GENERASI MUDA YANG CERDAS,PENUH DENGAN PERHITUNGAN BUKAN MENURUTI NAFSU SETAN!!
APALAGI SAMPAI MERUSAK MASA DEPAN!!





KALAU BUKAN KITA YANG BERTINDAK, SIAPA LAGI??

MASIH BANYAK HAL-HAL YANG BERGUNA YANG BISA DILAKUKAN..

TAK INGAT KAH AKAN DOSA??

TAK INGAT KAH AKAN MATI??

TAK INGAT KAH AKAN SEBUAH PENYESALAN??








MASA DEPAN TERUKIR CERAH DI DEPAN MATA..

ORANG YANG KITA SAYANGI MENUNGGU DENGAN DOA UNTUK KESUKSESAN KITA..



BUKAN DENGAN AIR MATA, MENANGISI SEBUAH KEHANCURAN!!


JANGAN SAMPAI KEMAJUAN PENGETAHUAN, MENJADIKAN KEMUNDURAN NILAI MORAL DAN AHLAK ANAK BANGSA!!




INGAT GENERASI MUDA, GENERASI SEHAT..
GENERASI MUDA, GENERASI CERDAS..
GENERASI MUDA, GENERASI HEBAT..









SEKALI MENCICIPI..SESALI NANTI!!

Selasa, 25 November 2008

About my Major Degree...

Kenapa Harus Ilmu Komunikasi?

Pertanyaan itu mungkin seringkali muncul ketika anda memutuskan untuk melanjutkan studi anda dengan mengambil jurusan ilmu komunikasi ke perguruan tinggi. Sama seperti saya,waktu memutuskan melanjutkan studi dengan mengambil jurusan ilmu komunikasi sebagai pilihan saya, banyak keluarga dan teman-teman saya bertanya ”Kenapa Harus Ilmu Komunikasi?”. Apalagi saya dari jurusan IPA di bangku SMA dulu.
Awalnya saya ,bahkan mungkin hampir semua orang yang pernah diburu dengan pertanyaan yang sama, bakal sulit mengemukakan jawabannya. Masih banyak orang yang belum begitu mengenal jurusan ini karena memang usianya yang masih sangat hijau di Indonesia. Pertanyaan ini juga mengapung seiring dengan banyaknya anggapan bahwa komunikasi itu tidak perlu dipelajari apalagi sampai ke bangku kuliah yang konon biayanya dari tahun ke tahun semakin mencekik leher. Toh kita setiap hari berkomunikasi, malah dari kecil kita sudah terbiasa dan mampu dengan sendirinya berkomunikasi tanpa harus mengenyamnya di bangku pendidikan terlebih dahulu. Karena ada kesan enteng itu, tidak mengherankan bila sebagian orang enggan mempelajari bidang ini.
Inilah contoh kekeliruan tentang komunikasi. Terbiasa berkomunikasi belum berarti memahami komunikasi. Kesalahan dalam memahami pesan yang disampaikan seseorang, bisa berakibat fatal.
Era sudah berganti teman! Indonesia kini ada dalam era transisi demokrasi yang ternyata mampu mengubah segala aspek kehidupan. Jika pada era orde baru mereka yang berkuasa adalah mereka yang ”membawa senjata”, maka pada era reformasi ini mereka yang memiliki kemampuan berkomunikasi yang padan, yang bisa menggenggam dunia. Mustahil kelihatannya, tapi cobalah kita berpikir sejenak. Sekarang ini, semua bidang pekerjaan di segala industri membutuhkan orang komunikasi, karena semua hal termasuk dalam bidang pekerjaan, kita tak bisa lepas dari lingkungan yang menuntut kita untuk bisa mengolah komunikasi sedemikian rupa, agar semuanya berjalan positif dan harmonis. Ini membuktikan bahwa ternyata bahwa ternyata berkomunikasi itu tidak semudah kita bernafas. Tidak semua orang mampu mengolah proses komunikasi mereka itu, sesuai tuntutan zaman. Diperlukan kajian bidang keilmuan untuk menjadi orang yang mahir berkomunikasi.
Yang perlu kita ingat, setiap orang mungkin mampu berkomunikasi dengan baik, tapi tidak semua orang bisa berkomunikasi dengan benar, apalagi mengaturnya dengan tepat. Apa yang saya uraikan diatas memang belum lengkap benar, tapi dari apa yang saya jelaskan ini, setidaknya sekarang kita semua dapat menjawab pertanyaan cibiran ”Kenapa Harus Ilmu Komunikasi?”, dengan tegas.

About My Campus..

TENTANG INSTITUT MANAJEMEN TELKOM (IM TELKOM)

Institut Manajemen Telkom (IMT) adalah perguruan tinggi yang didirikan pada tahun 1990 dengan nama MBA-Bandung oleh Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Teknologi Telkom (YPT). Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, YPT selanjutnya mengembangkan MBA-Bandung menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Bandung (STMB – tahun 1993), kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Bisnis Telkom (STMB Telkom) – tahun 2005), dan pada saat inii menjadi Institut Manajemen Telkom (IMT – tahun 2008).
Sejak tahun 1990, IMT dikenal memiliki tradisi dan komitmen yang kuat untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi segenap stakeholdernya. Sebagai perguruan tinggi yang lahir dan berhubungan erat dengan industri telekomunikasi, IMT membangun identitasnya untuk menjadi perguruan tinggi yang memiliki warna Information & Communication Technology (ICT) dalam setiap program-program studinya. Dengan demikian, setiap lulusan IMT diharapkan memiliki intelektual yang akrab dengan ICT dan mampu memanfaatkannya dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas kerjanya.
Untuk melengkapi setiap lulusan IMT menjadi pribadi-pribadi yang tangguh dan diperhitungkan dalam bisnis global, pendidikan IMT juga dikombinasikan dengan pengembangan kompetensi kewirausahaan (entrepreneurial skill) , serta ditambah dengan kompetensi berbahasa asing (transculture communication skill)


PROGRAM STUDI
Program Strata 1
Manajemen Bisnis Telekomunikasi dan Informatika
Desain Komunikasi Visual
Administrasi Niaga
Ilmu Komunikasi
Akutansi

Program Diploma 3
Manajemen Pemasaran


SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN KURIKULUM

Sistem penyelenggaraan pendidikan (Schooling System) di IMT, selain mengacu pada sistem yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, juga diperkuat dengan sistem penjaminan mutu pendidikan yang mengacu pada sistem Malcom Baldrige Performance Excellent (MBPE).
MBPE adalah sistem penjaminan mutu yang banyak dianut oleh organisasi dan perusahaan kelas dunia. Dengan schooling system ini, diharapkan mutu pembelajaran dan mutu lulusan dapat memenuhi standar kualitas yang baik dan berjalan secara konsisten.
Melalui sistem penjaminan mutu seperti ini, IMT mengembangkan dan mendesain kurikulumnya sesuai dengan tuntutsn dinamika pendidikan dan lingkungan pasar kerja. Nilai-nilai dalam pendidikan di Instititut Manajemen Telkom, yaitu : Integrity, Entrepreneurship, dan Best For Excellence diinternalisasi ke dalam kurikulum dan satuan acara perkuliahan yang akan disampaikan kepada mahasiswa


PROSPEK DAN PENANGANAN ALUMNI

Peluang bagi lulusan IMT yang kompeten sangat terbuka lebar di berbagai industri, khususnya yang berbasis Information and Communication Technology (ICT).
IMT memiliki Biro Alumni, Ekstrakurikuler & Kemahasiswaan (BAEK) yang diantaranya bertugas membantu alumni IMT mendapatkan pekerjaan di berbagai perusahaan.
Data berikut dapat kami sampaikan sebagai gambaran tentang prospek dan penanganan alumni IMT :
ª ICT (Infokom) merupakan industri yang paling tinggi pertumbuhannya di Indonesia.
ª Kebutuhan SDM pada industri infokom sangat terbuka (sumber : Bandung Tech Valley / BHTV, 2007) :
§ Layanan Komersil : 40.341 orang / tahun
§ Layanan Pemerintahan : 5.489 orang / tahun
ª Ketersediaan SDM yang memiliki kompetwnsi di bidang infokom masih sangat terbatas (sumber : DEPDIKNAS, 2007) :
§ Jumlah perguruan tinggi yang memiliki program studi terkait industri infokom : 476
§ Jumlah lulusan dari program studi yang tekait industri infokom : 16.430 orang / tahun


ALAMAT KAMPUS

ª Kampus Utama : Jalan Gegerkalong Hilir 47 Bandung, Telp. 022-2011384,85,88
ª Kampus 2 : Jalan Surapati 189 Bandung, Telp. 022-2506950
ª Web site : http://www.imtelkom.ac.id

My Article...

UNDANG-UNDANG ANTI PORNOGRAFI; PEMBEBASAN MELALUI PEMBATASAN

Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi (RUU AP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat.Kontroversi seputar disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi (RUU AP) menjadi Undang-Undang Anti Pornografi (UU AP) oleh DPR pada 28 Oktober 2008 memang masih menjadi isu "panas" selama beberapa pekan terakhir. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis.

Membelah Masyarakat
Kontroversi tersebut begitu tajam seolah membelah masyarakat menjadi dua kubu; kubu yang menerima dan kubu yang menolak. Barangkali ada pula kubu yang tidak peduli, bahkan ada yang secara diam-diam menolak karena sangat menikmati keberadaan pornografi dan pornoaksi yang bersahabat kental dengan seksualitas, konsumerisme, dan lain-lain.
Dari kubu yang mendukung lahirnya UU AP ini, khususnya dari kalangan tokoh masyarakat dan kaum agamawan, beralasan bahwa keberadaan pornografi dan pornoaksi telah berdampak buruk bagi moralitas bangsa, khususnya moralitas generasi muda. Di tengah kecenderungan terjadinya perubahan sikap dan pola perilaku generasi muda yang cenderung semakin permisif, tentu sangat riskan jika terus dihadirkan berbagai media, panggung dan lingkungan yang menawarkan kebebasan tanpa kendali dalam skala yang paling ekstrem. Pornografi dianggap sudah perlu disikapi dengan undang-undang agar pembebasan moralitas bangsa dari hal-hal negatif seperti pornografi,dapat segera diraih.
Sedangkan, dari kubu yang menolak kehadiran UU APP ini, khususnya dari kalangan perempuan aktivis, LSM dan budayawan dan/atau seniman serta sebagian kalangan pers, senantiasa mengajukan beragam alasan. Pertama, alasan yang sangat klasik, yaitu UU APP akan membatasi ruang kreasi seni dan kebebasan berekspresi masyarakat. Alasan kedua, UU AP bertentangan dengan adat istiadat dan budaya bangsa yang majemuk. Bila ditarik garis lurus, UU AP akan menabrak adat istiadat sebagian suku seperti Bali dan Papua. Ketiga, UU AP akan secara langsung mempertontonkan bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negara, seperti mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan; paha, dada dan pusar, an sich. Keempat, UU AP akan sangat diskriminasi terhadap perempuan. Karena seksualitas dan sensualitas sangat melekat pada kaum berjenis kelamin perempuan.
Tulisan ini tidak ingin mengelaborasi pro dan kontra yang terjadi, tetapi lebih pada keinginan untuk menarik benang merah di antara kontroversi itu. Sebuah benang merah yang berlandaskan pada suatu kenyataan bahwa kebebasan komunikasi dan informasi serta arus globalisasi secara kasat mata telah berefek negatif terhadap perkembangan akhlak bangsa dan dikhawatirkan akan semakin kebablasan.
Apabila mempersoalkan pornografi sebagai penyebab hancurnya moralitas, karena tindakan asusila semakin meningkat, memang hal itu perlu diperdebatkan. Kalau mau jujur, tanpa maraknya pornografi pun tindakan asusila dan rusaknya moralitas bangsa memang sudah sangat memprihatinkan. Kehidupan ekonomi yang menghimpit, stress dan frustrasi masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor eksternal, telah mengantarkan masyarakat pada tindakan asusila. Citra negatif di kalangan elite masyarakat bangsa dan negara telah berpengaruh pula pada peningkatan tindakan asusila.
Padahal sebenarnya tidak ada jaminan bahwa tindakan asusila berkurang meski ada larangan dalam undang-undang. Sebab, akibat globalisasi telekomunikasi, masyarakat sudah begitu mudah mengakses berbagai berita dan hiburan yang kental bernuansa pornografi dan pornoaksi lewat berbagai media internet dan sebagainya. Hanya saja secara garis besar, risiko akan semakin berat bila pornografi dan pornoaksi dibiarkan tumbuh subur tanpa kendali.
Kita boleh berargumen UU AP tidak diperlukan karena sudah ada KUHP, misalnya. Selain itu juga sudah ada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak dan norma-norma masyarakat Indonesia. Tetapi, ternyata semua aturan hukum itu tidak sanggup lagi membendung pornografi dan pornoaksi, yang memang -- bila kita jujur -- fenomena itu benar-benar sudah kebablasan. Peraturan-peraturan itu tidak sanggup lagi membendung meluasnya liberalisasi moral yang membawa demoralisasi masyarakat. Dalam kenyataan masih sangat banyak warga kita yang mudah tergoda imannya oleh kehadiran pornografi dan pornoaksi. Jadi, persoalannya, bukan terletak pada hadir atau tidaknya UU AP, tetapi apakah materi UU AP itu menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Karena itu, yang paling tepat sekarang adalah dibuka seluas-luasnya forum dialog, ruang-ruang perdebatan dengan melibatkan banyak pihak. Lewat forum dialog dan perdebatan itu juga bisa diketahui secara jelas definisi pornografi itu sendiri, meskipun tak dapat disangkal pornografi melahirkan definisi yang beragam berdasar pandangan suku, budaya, dan agama. Bahkan, setiap orang juga punya batas sendiri tentang mana tingkah laku erotis yang membangkitkan birahi dan mana yang termasuk unsur seni, bukan usaha untuk membangkitkan birahi seks. Forum dialog itu mempermudah lahirnya UU AP yang jernih, dan implementasi di lapangan pun diharapkan lebih pas.

Peran Pemerintah
Lebih dari sekadar perdebatan soal moralitas dan/atau pornoaksi di balik UU AP itu, semua itu adalah batu ujian bagi pemerintah tentang sikapnya. Apakah pemerintah pro terhadap suara keprihatinan yang dikemukakan warga yang cemas akan hancurnya moralitas dan nasib generasi muda atau berpihak pada kekuatan dan pertimbangan komersial yang acap kali mematikan moralitas dan susila?
Kita sangat mengharapkan pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai fenomena kontroversial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah sendiri memandang tindak pornografi yang tengah terjadi sudah tidak dapat ditolerir lagi dan berupaya untuk menghentikannya. Seperti yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegaskan, bahwa kegiatan pornografi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. Hal ini dikatakan ketika Presiden menerima Menpora Adhyaksa Dault bersama Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3). (PR, 29 Maret 2005 ).
Pemerintah menganggap telah melakukan usaha maksimum, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi, yang ditandatangani oleh dua instansi yang dipimpin Menpora dan Menneg Pemberdayaan Perempuan pada April 2005. MoU ini dibuat sambil menunggu diberlakukannya RUU AP, sekaligus memacunya agar segera ditandatangani.Yang harus diantisipasi pemerintah adalah dampak legalisasi pornografi. Tanpa peraturan hukum yang tegas, maka akselerasi perkembangan sikap permisif masyarakat bisa terus kebablasan.
Perubahan sikap permisif dalam kenyataannya selalu terjadi secara gradual, dari waktu ke waktu. Sedikit demi sedikit tanpa disadari yang namanya batas toleransi terhadap pornografi dan pornoaksi niscaya makin kendur. Sehingga pada satu titik kita tidak lagi mempersoalkan ke arah mana kebebasan ekspresi, dan kebebasan media. Seperti biasa, menyesal selalu terlambat datangnya, dan kita tidak berdaya lagi karena membiarkan sekat keterbukaan terkoyak pelan akibat diselewengkannya oleh kepentingan-kepentingan kelompok.

Perlu Rumusan Jelas
Hingga saat ini, belum ditemukan rumusan dan definisi yang jelas dari pornografi maupun pornoaksi. Kriteria apa saja yang termasuk kategori dari definisi tersebut?Masing-masing pihak memberi makna dan menginterpretasi sesuai persepsinya sendiri-sendiri. Termasuk di dalam draf RUU Antipornografi yang disiapkan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat pun masih terlalu umum, tidak mencantumkan batasan jelas yang mudah dipahami pembaca, sehingga dapat menimbulkan interpretasi bermacam-macam. Tanpa bermaksud menggurui, pornografi dalam Kamus Inggris-Indonesia oleh Hasan Shadily berarti porno, gambar/bacaan cabul. Feminis dan moralis konservatif mendefinisikan pornografi sebagai penggambaran material seksual yang mendorong pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan (lihat Ensiklopedia Feminisme, Maggie Humm). Menurut definisi RUU Antipornografi, "pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/ atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu berahi pada orang lain."
Menurut definisi agama (Islam), segala sesuatu yang mengakibatkan seseorang cenderung melakukan perbuatan asusila (fakhisyah) adalah berdosa. Sebagaimana disebutkan dalam QS 17/Al-Isra 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Pornografi dianggap mendekati perbuatan zina sehingga harus dilarang, dan jika dilakukan maka pelakunya harus bertobat karena dianggap berdosa. Apalagi sampai berbuat zina maka dianggap telah melakukan dosa besar. Jika pelakunya masih bujangan maka harus dicambuk sebanyak seratus kali (mi'ata jaldah), dan jika pelakunya dalam status sudah menikah maka harus dihukum dengan dilempar batu sampai meninggal (rajam).
Dari sudut pandang mana kita akan meneropong berbagai definisi tersebut? Jika kita melihatnya secara parsial hanya dari satu sudut pandang saja apakah sudut pandang agama, sosial-budaya, ekonomi, politik, atau lainnya, maka akan menghasilkan pandangan berbeda-beda dan sama benarnya.
Bila definisi itu dalam konteks rumusan undang-undang, harus dilihat secara komprehensif dengan berbagai perspektif dan dirumuskan dengan kalimat yang jelas dan tegas. Ini penting mengingat subyek hukum di Indonesia adalah semua warga negara yang memiliki berbagai agama, suku, tradisi dan kepentingan bermacam-macam. Apa pun definisi yang disepakati mengenai pornografi nanti, peredaran pornografi harus diatur.
Pertanyaannya, apakah memang perlu dengan undang-undang khusus seperti yang diusulkan oleh Badan Legislatif? Apakah tidak cukup dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggunakan pasal-pasal pelanggaran kesusilaan?
Persoalan sebenarnya bukan pada tidak adanya aturan hukum sehingga perlu aturan hukum atau undang-undang baru, tetapi persoalan aling mendasar adalah pada lemahnya pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum kita serta rendahnya kualitas pendidikan moral dan pembinaan agama pada keluarga. Kenyataannya fenomena pornografi telah mengekspresikan tingginya tingkat eksploitasi terhadap perempuan. Perempuan menjadi obyek seks, obyek pelecehan, bahkan kekerasan. Seksualitas perempuan pun kemudian hanya dikuasai, diekspresikan, dan direproduksi dengan nilai-nilai dan perspektif kepentingan laki-laki. Produsen yang membuat materi porno, baik mereka perempuan maupun laki-laki, berada dalam budaya patriarkhi. Seksualitas perempuan dikendalikan laki-laki, dengan selera laki-laki.
Dalam hal ini pornografi layak didefinisikan sebagai kekerasan terhadap hak-hak perempuan karena yang menjadi korban baik yang dieksploitasi untuk pornografi maupun akibat menikmati pornografi tersebut selalu kaum perempuan. Meskipun belum ada penelitian mengenai hal tersebut, namun dapat dipastikan 99,9 persen korbannya adalah perempuan, baik berupa pelecehan seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga, maupun pemerkosaan. Disadari ataupun tidak, disukai maupun tidak, konsumen pornografi sesungguhnya adalah laki-laki. Jadi, yang perlu ditata terlebih dahulu sebelum diputuskan perlu tidaknya undang-undang antipornografi adalah pola berpikir laki-laki, pikiran kotor laki-laki yang selama ini mendominasi inspirasi para produsen dan konsumen pornografi.Fenomena tersebut perlu disikapi secara bijaksana. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan atau undang-undang bila para pembuat UU, pelaksana UU, para aparat atau penegak hukum dan masyarakat tidak memiliki persepsi yang sama dan kesadaran yang sama mengenai pornografi.
Oleh karena itu, fenomena pornografi harus dilihat dari berbagai sudut pandang dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberi masukan positif dan konstruktif tidak hanya sebatas pada materi undang-undang, tetapi dipikirkan juga bagaimana implementasinya. Terlalu banyak UU yang sudah kita miliki dalam mengatur kehidupan warga negara, tetapi implementasinya sering kali jauh dari yang diharapkan.
Supaya UU antipornografi tidak terjebak pada kepentingan sesaat dan tumpang tindih di antara carut-marutnya perundang-undangan di republik ini, sebaiknya dibedah dengan perspektif yang komprehensif dan berjangka panjang. Selain itu, meskipun perlu dibuat aturan, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai lain yang dianut masyarakat baik yang bersumber dari agama maupun budaya yang tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
Catatan Akhir
Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Karena itu,,untuk memberanguskan semua itu,dengan cara mencampakkan sistem ini dan mengganti nya dengan suatu sistem yang tepat. Pemerintah tengah berusaha untuk mencari solusi dari ini semua. Dengan disahkannya UU AP tanggal 28 Oktober 2008 kemarin,diharapkan pembebasan bangsa ini dari kebobrokan yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang rusak itu,dapat dicapai melalui pembatasan segala pikiran dan tindakan yang mulai menabrak dinding-dinding norma dan krama akibat laju globalisasi yang melesat. Walaupun dalam perjalanannya,UU AP masih memerlukan perbaikan dalam mencapai ”misinya” tersebut. Artinya, pemberlakuan UU AP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian persoalan pornografi. Tentu saja peran masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini agar suatu sistem yang tepat tersebut,dapat segera ditemukan.

Senin, 24 November 2008

Bahan Tugas Presentasi PTI saya...

Tips Cara Mengamankan Komputer Anda

Akhir-akhir ini serangan ke komputer yang menggunakan Windows semakin menjadi-jadi. Terlalu sering saya melihat orang-orang kebingungan dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah menjadi korbannya.Fakta: Windows tidak aman. Anda lah yang harus mengamankannya - tapi tentu saja kebanyakan orang tidak tahu caranya. Bahkan di kantor saya pun kami (para profesional IT) dilarang untuk menaruh server Windows di Internet, karena sangat berbahaya. Tidak mudah untuk mengamankannya secara meyakinkan.Karena itu saya membuat artikel singkat ini, yang bertujuan untuk menunjukkan cara mengamankan komputer Windows Anda - dengan jelas dan mudah, dalam waktu sesingkat-singkatnya, dan dengan biaya minimum.Catatan - langkah-langkah di artikel ini masih belum cukup untuk membuat Windows menjadi betul-betul aman. Masih banyak yang perlu Anda lakukan untuk itu. Tujuan saya menulis artikel ini adalah untuk mengamankan Windows secara signifikan, dan tetap mudah untuk dilakukan oleh siapa saja.Saya telah mengatur agar langkah-langkah yang harus dikerjakan secepat mungkin dicantumkan di atas pada daftar berikut ini. Tiga langkah yang terakhir bisa dilakukan belakangan jika saat ini Anda sedang terpepet waktu. Namun jangan dilewati, karena Anda dapat menyesal di kemudian hari.Secara ringkas:Pasang firewall Pasang anti-virus Pasang anti-spyware Backup data Anda Pasang update terbaru dari Microsoft Pasang firewallFirewall, yang utama, adalah software yang memblokir akses ke komputer kita dari Internet. Sehingga menyulitkan hacker/virus yang ingin berbuat jahat kepada kita.ZoneAlarm sangat populer, namun menemukan link untuk download versi gratisannya mungkin agak sulit. Alternatif lainnya adalah Outpost dan Kerio Personal FirewallSetelah dipasang, Anda perlu untuk mengkonfigurasikannya. Untunglah biasanya ini tidak sulit untuk dilakukan, karena Anda akan dituntun oleh software tersebut.Pasang anti-virusPasnag software anti-virus yang bagusAVG (http://www.grisoft.com) dan Avast (http://www.avast.com) tersedia secara cuma-cuma. Tapi jika Anda bersedia membayar, saya bisa merekomendasikan NOD32 (http://www.nod32.com). Anti-virus yang satu ini belum pernah gagal dalam ujian yang dilakukan setiap tahun oleh Virus Bulletin selama 6 tahun berturut-turut.Update secara rutinAnti-virus itu tidak ada gunanya jika Anda tidak meng-update-nya, karena virus-virus baru bermunculan nyaris setiap hari. Karenanya jangan lupa untuk mengkonfigurasikan agar anti-virus di komputer Anda meng-update dirinya sendiri secara otomatsi setiap hari / setiap kali Anda mengakses Internet.Pasang anti-spywareSpyware adalah software yang menyusup diam-diam ke dalam komputer Anda, dan melakukan berbagai hal tanpa Anda ketahui. Spyware biasanya membuat PC Anda jadi lambat, dan bahkan bisa membuatnya jadi tidak berfungsi sama sekali.Spybot (http://security.kolla.de) adalah software anti-spyware yang gratis dan bagus.Awas - beberapa software anti-spyware lainnya sebetulnya justru mengandung spyware (licik sekali)Backup data AndaPastikan bahwa data-data Anda yang penting selalu ada kopi-nya di tempat lain - CD, komputer lainnya, USB drive, dllKomputer PC tidak 100% bisa diandalkan, sehingga jika data-data Anda di dalamnya penting menurut Anda, maka pastikan bahwa Anda akan tetap bisa mengaksesnya walaupun PC Anda sudah rusak sekalipun.Pasang update terbaru dari MicrosoftCara termudah adalah dengan membiarkan Windows Update meng-update komputer Anda secara otomatis.